Friday, December 30, 2016


Bupati Klaten Sri Hartini dan Suramlan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Kasus yang menjerat mereka berdua terkait dengan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Terkait indikasi pemberian suap mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten. Pemberian ini promosi dan mutasi jabatan kaitannya dengan pengisian SOTK organisasi perangkat daerah dari PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).


Sri disangka sebagai penerima suap. Sementara Suramlan selaku pemberi suap. Turut diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2 miliar dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan, serta USD5.700 dan dolar SGD2.035.

“Selain yang diamankan buku catatan penerimaan uang dari tangan DE. Dalam penelusuran tim KPK agak menarik diperoleh kode suap ‘syukuran’,” tutur Syarif.


Syarif pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta jajaran pemerintahan daerah, baik tingkat provonsi maupun kabupaten/kota untuk memperhatikan pengangkatan posisi tertentu sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Ini banyak sekali formasi baru, promosi dan mutasi. Kami pikir tengarai mungkin hal ini tidak terjadi di Klaten saja, tetapi di seluruh Indonesia,” tandasnya.


Sri dan Suramlan diciduk dalam operasi tangkap tangan KPK pada Jumat, 30 Desember 2016, di rumah dinas Bupati Klaten. Selain mereka berdua, tim satgas KPK juga mengamankan enam orang lainnya dalam OTT tersebut.

Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam enam orang tersebut dinyatakan masih berstatus sebagai saksi.‎


Atas perbuatannya, bekas kader PDIP itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tunjukkan kemahiran bemain poker anda, bersama dengan jutaan member lainnya di 

1 ID bisa bermain 4 Game ( Texas Poker, Domino, Ceme dan Capsa susun). Jika anda tertarik untuk mendaftar, anda bisa mengisi kode berikut untuk memenuhi kolom referal

0 comments:

Post a Comment