Friday, December 30, 2016
On 11:24 PM by ameliatan in AGEN DOMINO QQ ONLINE, AGEN POKER, BANDAR CEME ONLINE, CAPSA SUSUN, SOLUSI JUDI POKER ONLINE TERBAIK No comments
Bupati Klaten Sri Hartini dan Suramlan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus yang menjerat mereka berdua terkait dengan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“Terkait indikasi pemberian suap mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten. Pemberian ini promosi dan mutasi jabatan kaitannya dengan pengisian SOTK organisasi perangkat daerah dari PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).
Sri disangka sebagai penerima suap. Sementara Suramlan selaku pemberi suap. Turut diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2 miliar dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan, serta USD5.700 dan dolar SGD2.035.
“Selain yang diamankan buku catatan penerimaan uang dari tangan DE. Dalam penelusuran tim KPK agak menarik diperoleh kode suap ‘syukuran’,” tutur Syarif.
Syarif pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta jajaran pemerintahan daerah, baik tingkat provonsi maupun kabupaten/kota untuk memperhatikan pengangkatan posisi tertentu sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Ini banyak sekali formasi baru, promosi dan mutasi. Kami pikir tengarai mungkin hal ini tidak terjadi di Klaten saja, tetapi di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Sri dan Suramlan diciduk dalam operasi tangkap tangan KPK pada Jumat, 30 Desember 2016, di rumah dinas Bupati Klaten. Selain mereka berdua, tim satgas KPK juga mengamankan enam orang lainnya dalam OTT tersebut.
Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam enam orang tersebut dinyatakan masih berstatus sebagai saksi.
Atas perbuatannya, bekas kader PDIP itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tunjukkan kemahiran bemain poker anda, bersama dengan jutaan member lainnya di
1 ID bisa bermain 4 Game ( Texas Poker, Domino, Ceme dan Capsa susun). Jika anda tertarik untuk mendaftar, anda bisa mengisi kode berikut untuk memenuhi kolom referal
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Search
Popular Posts
Recent Posts
Categories
Sample Text
Blog Archive
-
▼
2016
(162)
-
▼
December
(48)
- Suap Bupati Klaten Terkait Jual-Beli Jabatan
- Pemprov Jabar Kucurkan Rp20 Miliar untuk Pembangun...
- Agus Senang Jadi Cagub DKI dan Disemangati SBY
- Menaker Sidak Buruh China Ilegal, DPR Sebut Keresa...
- Dilaporkan NasDem, Anies Ngaku Berteman Baik Denga...
- Mendadak Berhembus Wacana Reshuffle Kabinet
- Anies: Saya Temukan Kemiskinan Ekstrem di Jakarta
- Belum Nonaktifkan Ahok, Mendagri Harus Tinggalkan ...
- Berang, NasDem Minta Kubu Anies Baswedan Junjung E...
- Ahok : Menang Satu Putaran, Kita Permalukan Orang-...
- Jokowi: Gus Dur Pasti Gemes dan Gregetan Lihat Ter...
- YPP Diyakini Mampu Majukan Pendidikan Pesantren di...
- Agus Janji Tingkatkan Kesejahteraan Buruh Tapi Har...
- Aktivitas Buruh China Ilegal Bikin Rugi Indonesia
- Bahas Medsos, Menkominfo hingga Panglima TNI Gelar...
- Ahok Janji Tambah 200 RPTRA
- Dana Kampanye Ahok-Djarot Terkumpul Rp 48 miliar
- Nanti Malam, Ahok Pertama Kali Sampaikan Pidato Po...
- Ketua DPR Berbelasungkawa Atas Tewasnya Dubes Rusi...
- Ahok Terbelit Penistaan Agama, PDIP Pimpin Jakarta...
- Kubu Anies-Sandiaga Laporkan Pelanggaran Kampanye ...
- Pilgub DKI, Warga Sudah Kritis Terhadap Janji Mani...
- Idrus Marham Ingatkan Masuk Golkar Jangan Cuma Bua...
- Sylviana Murni: Kita Sedang Memperkuat Persatuan, ...
- Ani Yudhoyono Jawab Pertanyaan Kenapa Agus-Sylvi T...
- Tak Seperti Prabowo, Megawati Tak Bakal Turun Gunu...
- Ahok Janjikan Warga Tak Punya KTP DKI Bisa Berobat...
- PDIP Ngotot Revisi UU MD3 Hanya Karena Ingin Kursi...
- Ketua DPR Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK
- Sidang Perdana Kasus Ahok Digelar Hari Ini di PN J...
- Proses Hukum Kasus Ahok Diharapkan Tak Dicemari Ur...
- PDIP Dorong Kader Perdalam Kemampuan Akademik
- Jokowi Prihatin Sikap Intoleransi Semakin Merebak ...
- Salah Satu Pendirinya Dituduh Makar, Begini Reaksi...
- Sri Bintang Pamungkas Buat Soal UAS Mahasiswa UI d...
- Kunjungi Korban Gempa Aceh, Jokowi Beri Santunan L...
- Aroma "Permainan" di Balik Pemilihan Lokasi Sidang...
- DPR Minta Polri Telusuri Rekam Jejak Penyandang Da...
- Mendagri Tjahjo Beberkan Modus Korupsi di Banyak D...
- Rachmawati: Megawati Ubah Sifat Konstitusi Jadi Li...
- Bahas Ekonomi 2017, Jokowi Nongkrong Bareng dengan...
- Tangani Kasus Ahok, Waspadai Intervensi Politik Ja...
- Setnov Puji Jokowi Karena Hadir Di Aksi Kita Indon...
- Djarot Ingatkan Pasangan Pengantin Cukup Punya Ana...
- 3 Aktivis Terduga Makar Ditahan di Polda Metro Jaya
- SBY Apresiasi Langkah Jokowi Temui Massa Aksi Dama...
- Ketua MPR Prihatin Penangkapan Ahmad Dhani Dkk
- Pesan Jokowi Untuk Massa Aksi Super-Damai 212
-
▼
December
(48)

0 comments:
Post a Comment