Tuesday, January 3, 2017


Pakar hukum dari Universitas Hasanudin, Juajir Sumardi mengatakan, proses persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap harus digelar secara terbuka. 


Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi adanya praduga-praduga liar. "Jadi, sebenarnya menurut saya kalau yang namanya kasus itu harus terbuka secara umum. 


Masalah Ahok ini kan kasus berkaitan dengan publik. Jadi, sifatnya semua orang berhak mengetahui proses ini, Rabu (4/1/2017). 


Jika majelis hakim tetap keukeuh tidak menyiarkan secara langsung atau membatasi pengunjung sidang, tidak menutup kemungkinan akan ada praduga-praduga dari keputuasan sidang tersebut. 


"Jadi jangan sampai muncul praduga-praduga yang menimbulkan potensi. Ini lebih rawan. Walaupun diputuskan yang sebenarnya ini akan muncul praduga-praduga di kalangan masyarakat," katanya. 


Sekadar diketahui, dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Selasa 3 Januari 2017 dilakukan tertutup. Padahal, sebelumnya sidang berlansung terbuka dan disiarkan secara live melalui televisi.


Tunjukkan kemahiran bemain poker anda, bersama dengan jutaan member lainnya di 

1 ID bisa bermain 4 Game ( Texas Poker, Domino, Ceme dan Capsa susun). Jika anda tertarik untuk mendaftar, anda bisa mengisi kode berikut untuk memenuhi kolom referal

0 comments:

Post a Comment