Thursday, January 5, 2017

DPR minta Polri sesuaikan layanan dengan kenaikan tarif STNK & BPKB

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikan harga kepengurusan STNK dan BPKB dengan nominal kenaikkan mencapai 100 persen dari harga semula. Kenaikan ini pun mulai diberlakukan seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) per tanggal 6 Januari 2017.


Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta Polri bisa memberi pelayanan yang sesuai dengan ditetapkannya kebijakan baru tersebut. Yang terpenting, kata dia, tidak ada lagi pungli dalam kepengurusan STNK atau BPKB.


"Kenaikan harga ini berkaitan sisi pelayanan publik, harus benar-benar ditingkatkan dan dipastikan agar masyarakat tak lagi terbebani dengan biaya-biaya resmi di luar uang ditetapkan pemerintah," kata Masinton saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (5/1).


Politikus PDIP ini menegaskan, selain harus menekan atau menghapus pungli dalam pelayanan masyarakat, Polri juga harus memperkuat pelayanan publik. Khususnya, di bidang online sehingga tindak pungli bisa diminimalisir.


"Pelayanan publik harus dikuatkan sistem online, sehingga sistem online mampu meminimalisir potensi pungli," tegasnya.

Menurutnya, selama ini masyarakat kerap membayar pengurusan SIM, STNK dan BPKB tiga sampai lima kali lipat dari tarif yang ditentukan negara. 


Oleh karenanya, dengan dinaikkannya harga kepengurusan itu tidak ada lagi anggota polisi yang mempersulit pelayanan masyarakat.

"Tinggal dengan biaya kenaikan 200 sampai 300 persen ini harus benar-benar dikontrol oleh internal kepolisian. Sisi pelayanan pmbuatan sehingga bebas pungli," pungkas Masinton.


Tunjukkan kemahiran bemain poker anda, bersama dengan jutaan member lainnya di 

1 ID bisa bermain 4 Game ( Texas Poker, Domino, Ceme dan Capsa susun). Jika anda tertarik untuk mendaftar, anda bisa mengisi kode berikut untuk memenuhi kolom referal

0 comments:

Post a Comment