Friday, December 9, 2016


Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mempersoalkan tindakan Polda Metro Jaya menangkap dan menahan salah satu mantan pendirinya, Hatta Taliwang. 


Partai berlambang matahari terbit itu menyerahkan proses kasus dugaan makar Hatta Taliwang sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 


"Kita serahkan prosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan menganut prinsip keadilan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujar‎ Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, Sabtu (10/12/2016). 


Diketahui, sejumlah tokoh dan aktivis sempat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. 


Adapun mereka yang dituduh makar itu adalah Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Suryo, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri. 


Terakhirnya, ‎salah satu pendiri PAN sekaligus Direktur Eksekutif Institute Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) Hatta Taliwang‎ ditangkap di kediamannya, Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis 8 Desember 2016. Mantan anggota DPR itu pun ditahan Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan makar.


Tunjukkan kemahiran bemain poker anda, bersama dengan jutaan member lainnya di 

1 ID bisa bermain 4 Game ( Texas Poker, Domino, Ceme dan Capsa susun). Jika anda tertarik untuk mendaftar, anda bisa mengisi kode berikut untuk memenuhi kolom referal

0 comments:

Post a Comment