Monday, December 5, 2016


Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar menyampaikan, masyarakat perlu mengontrol kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Hal itu diperlukan untuk menjamin tidak ada tekanan dan intervensi politik, mengingat, M.Prasetyo selaku pimpinan kejagung merupakan kader Partai Nasdem yang dalam kasus ini menjadi partai pengusung tersangka di Pilgub DKI Jakarta.


Yang harus diwaspadi justru intervensi politik, karena jaksanya dari parpol pendukung tersangka, ungkap Abdul, Selasa (06/12/2016) lebih lanjut, Abdul mengatakan, dengan menyatakan berkas perkara Ahok sudah P21.


Maka secara otomatis kejagung sudah yakin bahwa tersangka dapat didakwa bersalah di pengadilan. Karena jaksa sebagai unsur negara mewakili masyarakat yang menjadi korbanl, sehingga harus meyakinkan hakim bahwa tersangka bersalah berdasarkan bukti bukti yang ada, lanjutnya.


Sekadar diketahui, kinerja kejagung di bawah M.Prasetyo mendapat rapor merah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) karena tidak mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi. 


Sejak awal ditunjuk untuk memimpin Korps Adhyaksa oleh presiden Joko Widodo, M.Prasetyo sudah mendapat soroton. Selain berlatar belakang dari partai politik pendukung pemerintah, dia juga diketahui sudah pensiun sebagai jaksa.


Tunjukkan kemahiran bemain poker anda, bersama dengan jutaan member lainnya di 

1 ID bisa bermain 4 Game ( Texas Poker, Domino, Ceme dan Capsa susun). Jika anda tertarik untuk mendaftar, anda bisa mengisi kode berikut untuk memenuhi kolom referal

0 comments:

Post a Comment