Tuesday, December 13, 2016


Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menegaskan revisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hanya merevisi satu pasal. Revisi satu pasal tersebut yakni menambah kursi pimpinan DPR. 


(Revisi) Pasal penambahan pimpinan DPR saja," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).  Meski demikian, Bambang enggan mengungkapkan siapa anggota Fraksi PDI Perjuangan yang akan ditunjuk menjadi pimpinan DPR.


Dia mengatakan hal ini merupakan kewenangan dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Kalau soal nama kita sudah paham bahwa itu pasti Ibu Ketua Umum," ujarnya. 


Badan Legislasi DPR sepakat memasukkan revisi UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menjelaskan kesepakatan tersebut diambil usai Baleg menggelar rapat pleno tertutup pada Selasa (13/12) sore. 


Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) harus direvisi dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Revisi disepakati hanya untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR. 


Keputusan ini diambil usai MKD menerima laporan yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan. (Keputusan) itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Rabu (14/12).


Tunjukkan kemahiran bemain poker anda, bersama dengan jutaan member lainnya di 

1 ID bisa bermain 4 Game ( Texas Poker, Domino, Ceme dan Capsa susun). Jika anda tertarik untuk mendaftar, anda bisa mengisi kode berikut untuk memenuhi kolom referal

0 comments:

Post a Comment