Thursday, December 22, 2016


Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis mengatakan pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Presiden Joko Widodo untuk meninjau kembali kebijakan bebas visa. Usulan ini menyikapi maraknya buruh asing ilegal asal China di Indonesia. 


"Beberapa raker komisi I dengan Menlu kami sudah sampaikan untuk sampaikan ke Presiden dan kementerian terkait untuk tinjau ulang bebas visa karena semua bebas visa meskipun itu di komisi III imigrasi," kata Abdul saat dihubungi, Jumat (23/12).


Abdul menilai aktivitas buruh ilegal asal China itu menyebabkan kerugian bagi Indonesia. Semisal, tidak adanya penerimaan pajak karena tidak terdaftar untuk bekerja di Indonesia.  Kemenlu kan terkait, penerimaan bukan pajak jadi enggak ada. Kedutaan kita di sana enggak ada dari visa. Yang paling dirugikan Kemenlu," jelasnya.


Pihaknya juga telah memperingatkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bahwa persoalan ini mengancam kedaulatan NKRI. Sebab, serbuan buruh ilegal China itu, kata dia, membuat lapangan pekerjaan semakin berkurang bagi masyarakat. 


"Kami sampaikan ke Kemhan karena mengancam kedaulatan NKRI. Karena masih banyak pengangguran tetapi ada TKA yang masuk. Dua kali masa sidang lalu kami sampaikan," tegas Abdul. 

Politisi PKS ini menegaskan Komisi I akan kembali mengusulkan peninjauan kembali kebijakan bebas visa pada masa sidang yang akan datang. Aturan bebas visa justru menjadi celah dan pintu bagi buruh asing ilegal masuk ke Indonesia untuk bekerja. 


"Iya, di masa sidang besok akan kami sampaikan lagi karena setiap kami rapat kami sampaikan. Masyarakat banyak sampaikan ke kami tentang masalah ini tentang TKA ilegal. Yang ilegal kan masalah dan pintunya bebas visa. Dengan kebijakan itu banyak TKA ilegal masuk, masuk lalu tidak balik," pungkasnya.


Tunjukkan kemahiran bemain poker anda, bersama dengan jutaan member lainnya di 

1 ID bisa bermain 4 Game ( Texas Poker, Domino, Ceme dan Capsa susun). Jika anda tertarik untuk mendaftar, anda bisa mengisi kode berikut untuk memenuhi kolom referal

0 comments:

Post a Comment