Monday, September 12, 2016
On 7:28 AM by ameliatan in AGEN DOMINO QQ ONLINE, AGEN POKER, BANDAR CEME ONLINE, CAPSA SUSUN No comments
AgenPoker.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku pasrah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, dengan dikabulkan uji materi tersebut, rekaman penyadapan pembicaraan terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dianggap tidak sah. Sehingga rekaman tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat alias kasus 'Papa Minta Saham'.
"Ya bagaimana, putusan MK sudah final dan kita tidak bisa apa-apa. Ya ini fakta masalahnya seperti itu, mau apalagi," kaya Prasetyo di Gedung Badan Diklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016).
Menurut Prasetyo, pihaknya tetap akan mengkaji putusan MK tersebut terutama dalam kaitannya penyelidikan perkara pemufakatan jahat. Ini juga suatu hal yang tentunya memerlukan pengkajian ulang dari kita," ucap dia.
Ketika disinggung mengenai kelanjutan perkara tersebut, Prasetyo hanya menjawab diplomatis. Ia mengatakan kasus yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih dalam tahap penyelidikan. Kita masih tetap penyelidikan ya," singkat dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 7 September 2016 lalu mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU ITE yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Setnov menggugat UU ITE yang mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan yang sah, terutama dengan dokumen elektronik hasil dari penyadapan.
Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat, penyadapan adalah kegiatan yang dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya hak privasi untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Begitu pula dalam konteks penegakan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa kewenangan penyadapan juga seharusnya sangat dibatasi. Penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar hak privasi warga negara yang dijamin UUD 1945 tidak dilanggar.
Berdasarkan hal itu maka Mahkamah menilai perlu memberi tafsir terhadap frasa 'informasi elektronik dan atau dokumen elektronik' yang termuat dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE dan Pasal 26A UU Tipikor.
Mahkamah perlu juga mempertimbangkan mengenai bukti penyadapan berupa rekaman pembicaraan sesuai dengan hukum pembuktian.
Mahkamah berpendapat, ketika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, maka bukti dimaksud dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.
Tunjukkan kemahiran bemain poker anda, bersama dengan jutaan member lainnya di
1 ID bisa bermain 4 Game ( Texas Poker, Domino, Ceme dan Capsa susun). Jika anda tertarik untuk mendaftar, anda bisa mengisi kode berikut untuk memenuhi kolom referal
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Search
Popular Posts
Recent Posts
Categories
Sample Text
Blog Archive
-
▼
2016
(162)
-
▼
September
(46)
- Bareskrim Gandeng BI Teliti Uang Dimas Kanjeng Taa...
- Anies-Sandiaga Janji Jalankan Demokrasi Sejuk
- Gerindra Minta Seluruh Kader Cari Duit Untuk Kampa...
- Ini Jawaban Untuk Boy Sadikin Yang Geram Bapaknya ...
- Fadli Zon: Penggusuran Bukit Duri Melanggar Hukum
- Jika Tolak Dukung Ahok-Djarot Di Pilgub, Kader Gol...
- Gara-gara' Surat Al Maidah, Ahok Dituding Langgar ...
- Prasetyo Ngaku Siap Jadi Ketua Tim Pemenangan Ahok...
- Tak Dukung Ahok, PAN Tak Khawatir Posisinya di Koa...
- Strategi ''Injury Time'' Prabowo Dan SBY Di Pilgub...
- Tes Kesehatan, Ahok Sebut Anies Dan Agus Teman Buk...
- Ruhut Sitompul: Bu Mega Itu Sayang Pak Ahok
- Fadli Zon: Tidak Ada Yang Spesial Saat PDI Perjuan...
- Wapres JK: SDGs Adalah Kerja Sama Dunia Kurangi Ha...
- 4 Ketua Umum Rapatkan Barisan di Rumah SBY, Cari L...
- Enaknya Ahok Diusung PDIP, Tak Punya KTA Dan Tak S...
- Sandiaga Uno Dan Yusril Bertandang ke Rumah Prabow...
- Anies Baswedan Siap Maju di Pilgub DKI, Minta Warg...
- Warga Betawi Akan Demo KPU Saat Ahok Mendaftar di ...
- Jelang Pendaftaran Cagub DKI, Yusril Gencar Cari D...
- Habib Rizieq Geram Dengan Pernyataan 'Lebih Baik P...
- Setya Novanto: Saya Dapat Info Cawagub Ahok Pak Dj...
- Ahok Pastikan Tetap Pungut Kontribusi Tambahan Dar...
- Amien Rais Ingatkan Umat Untuk Tidak Menjelekkan S...
- Soal Kedekatan Jokowi-Ahok, PDIP: Gubernur dengan ...
- Usung Prabowo Lagi, Gerinda Tak Takut Aturan Main ...
- Hanura Tegas Menolak Terpidana Boleh Maju di Pilkada
- Galaknya Sri Mulyani & Susi Bongkar Penyelundupan ...
- Jokowi Sumbang Sapi Jumbo Asal Tuban ke Masjid Ist...
- MK Kabulkan Gugatan Setya Novanto, Jaksa Agung Pasrah
- Duet Dengan Sandiaga Uno, Mardani Tak Ingin Ada Dusta
- Megawati Utamakan Harga Diri, PDIP Diyakini Tak Ba...
- Ahok: Bu Mega Selalu Dukung Petahana yang Diingink...
- Bikin Poros Baru Tantang Ahok, Yusril: SBY-Amien R...
- Ikut Berpolitik, Hibah Rp.4 M Bamus Betawi Teranca...
- Wapres Sebut Ada Kemungkinan Arcandra Kembali Jadi...
- Sandiaga Uno Lamar Boy Sadikin Jadi Cawagub
- PDIP Persilakan Jokowi Tunjuk Kembali Acandra Jadi...
- Pilih Budi Gunawan Jadi Kabin, Jokowi Tak Minta Re...
- Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan KTT ASEAN Laos
- Soal Cawapres Di Pilpres 2019, Golkar Serahkan Ke ...
- Setya Novanto Janji Kawal Percepatan Reforma Agrar...
- Nenurut Pengamat Ini, Kewajiban Cuti Kampanye, Tid...
- Yusril : Jokowi Ajukan BG Jadi Kepala BIN, PDIP Ak...
- Nasdem Harap Program Golkar Mengharamkan Mahar Pol...
- Komisi I DPR Minta Jokowi Jelaskan Alasan Tunjuk B...
-
▼
September
(46)


0 comments:
Post a Comment