Friday, June 2, 2017


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka. Markus ditetapkan tersangka terkait kasus e-KTP. "KPK menetapkan MN (Markus Nari) sebagai tersangka. MN anggota DPR 2014-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/6).


Menurut Febri, Markus nari ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penyidikan kasus keterangan palsu di persidangan e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani. "Sejak 30 Mei, MN dilakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan," jelas Febri.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik anggota DPR dari Partai Golkar Markus Nari yang ditemukan penyidik KPK, saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan dinasnya. 


Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penggeledahan terkait pemberian keterangan palsu oleh Miryam S Haryani dalam persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP.

"10 Mei lalu penyidik menggeledah 2 rumah, pribadi dan rumah dinas milik Markus Nari, temukan dokumen, barang elektronik, HP, dan USB. Dokumen yang ditemukan copy BAP saksi Markus Nari dalam proses pemeriksaan di e-KTP. Kita dalami copy BAP itu dapat dari mana dan apakah ada kaitannya dengan pencabutan keterangan Miryam," ujar Febri, Rabu (31/5).


Markus sebelumnya sempat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam namun tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain. Komisi anti rasuah itu pun menjadwalkan ulang.

Dia menjelaskan penyidik KPK merasa penting memanggil seluruh saksi atas kasus ini guna mendalami latar belakang tindakan Miryam di Pengadilan Negeri Tipikor yang mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Miryam mencabut BAP saat menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto, mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri.


Tidak hanya itu saja, KPK juga secara intensif memeriksa Anton Taufik secara paralel beberapa hari lalu terkait kasus yang tersebut. Sama dengan Markus, Febri mengatakan pemeriksaan Anton Taufik juga untuk mendalami alasan politisi Hanura itu mencabut BAP miliknya yang berbuntut dugaan memberikan keterangan palsu.

"Markus akan dijadwal ulang 16 Mei 2017, untuk melihat faktor penyebab atau latar belakang pencabutan BAP saat Miryam jadi saksi tapi untuk saksi Markus Nari belum datang dan diagendakan ulang 16 Mei," pungkasnya.


Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Markus disebut pernah meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman, selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Permintaan itu disebut guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 di mana terdapat usulan penambahan anggaran untuk proyek e-KTP. Dalam persidangan, Markus membantah menerima aliran duit panas korupsi proyek e-KTP.


Tunjukkan kemahiran bemain poker anda, bersama dengan jutaan member lainnya di 

1 ID bisa bermain 4 Game ( Texas Poker, Domino, Ceme dan Capsa susun). Jika anda tertarik untuk mendaftar, anda bisa mengisi kode berikut untuk memenuhi kolom referal

0 comments:

Post a Comment